1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
5.Wakil Wali Kota adalah Wakil Wali Kota Pekalongan.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
9.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun dari Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025–2045 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan Provinsi Jawa Tengah untuk periode 20 (dua puluh) tahun dari Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah dokumen perencanaan Provinsi Jawa Tengah untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2025-2045, yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
16.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan Tahun 2009-2029 yang selanjutnya disebut RTRW adalah adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota kedalam struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah.
17.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah sampai dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
18.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra-PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
20.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah.
22.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
23.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan Daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
24.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
25.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJM Daerah.
26.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
27.Kinerja adalah capaian keluaran/hasil/dampak dari kegiatan/ program/sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
28.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
29.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah