menetapkan Peraturan Dae rah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2016; Mengingat ~ Menimbang PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2016 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKALONGAN, WALIKOTA PEKALONGAN PROVINSI JAWA TENGAH 118.485.800.000Rp 28.128.371.000 90.357.429.000 Rp Rp
c.Pembiayaan
1.Penerimaan a) Semula b} Bertambah Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan 106.226.800.000Rp 922.612.237.000 85.614.251.000 Rp l.008.226.488.000 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
b.Belanja
1.Semula Rp
2.Bertambah Rp Jumlah Belanja setelah Peru bah an (Defisit) setelah Perubahan 901.083.866.000 915.822.000 Rp 901.999.688.000 Rp Rp
a.Pendapatan
1.Semula
2.Bertambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, semula berjumlah ~ Rp 922.612.237.000 bertambah sejumlah Rp 85.614.251.000 sehingga menjadi Rp l .008.226.488.000 dengan rincian sebagai berikut: ......-..,.