menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 13), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN dan WALIKOTA PEKALONGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH. Pasal I Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 13), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH I. UMUM Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimungkinkan adanya peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan penambahan objek baru kekayaan daerah/barang milik daerah, maka Peraturan Daerah ini sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Selain penambahan objek baru, di dalam Lampiran Peraturan Daerah juga dilakukan perubahan klasifikasi untuk Rusunawa, agar setiap ada penambahan Rusunawa sudah ada pedoman tarifnya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. HURUF C PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERAT No Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif
1.Wals tangan/wecker (mesin gilas tangan) berat 2,5 s.d 4 ton 1 hari Rp. 100.000,00
2.Wals (mesin gilas) berat 6 s.d 8 ton 1 hari Rp. 300.000,00
3.Wals (mesin gilas) berat 8 s.d 10 ton 1 hari Rp. 400.000,00
4.Vibro Roller (mesin penggetar) 1 hari Rp. 600.000,00
5.Aspal Sprayer (mesin penyemprot aspal) 1 hari Rp. 175.000,00
6.Beton Molen 1 hari Rp. 200.000,00
7.Stamper (mesin pemadat) 1 hari Rp. 200.000,00
8.Backhoe Loader Besar 1 hari Rp. 650.000,00
9.Backhoe Loader Kecil 1 hari Rp. 200.000,00
10.Dump Truck 1 hari Rp. 250.000,00
11.Wals kecil (mesin gilas) berat 2,5 ton 1 hari Rp. 250.000,00
12.Wals kecil Getar (VibromaX/Terex) berat 2,5 ton 1 hari Rp. 275.000,00
13.Mobil derek (crane) maksimal 3 ton 1 hari Rp. 775.000,00
14.Excavator dan Ponton 1 hari Rp. 1.500.000,00
15.Excavator 1 hari Rp. 900.000,00
16.Wheel Excavator 1 hari Rp. 1.000.000,00
17.Jack Hammer 1 hari Rp. 200.000,00
18.Concrete Vibrator 1 hari Rp. 150.000,00
19.Concrete cutter 1 hari Rp. 200.000,00 20 Tugboat untuk menarik kapal jenis purse seine 1 kali tarik per mil Rp. 350.000,00 21 Tugboat untuk menarik kapal jenis cakalang 1 kali tarik per mil Rp. 450.000,00 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH No Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif
22.Mini Excavator 8 jam Rp. 700.000,00
23.Cold Storage per bulan Rp. 1.000.000,00
24.Rumah Pakan per bulan Rp. 350.000,00
25.Mobil Refrigator Kapasitas 1 ton 12 jam Rp. 500.000,00
26.Mobil Pick Up Sistem Logistik Ikan 12 jam Rp. 250.000,00 HURUF Da PEMAKAIAN RUSUNAWA No Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif Da. Pemakaian Rusunawa I. Rusunawa Tipe 21
1.Lantai I per kamar/bulan Rp. 135.000,00
2.Lantai II per kamar/bulan Rp. 120.000,00
3.Lantai III per kamar/bulan Rp. 110.000,00
4.Ruang Komersial per m2/bulan Rp. 15.000,00 II. Rusunawa Tipe 24
1.Lantai I per kamar/bulan Rp. 190.000,00
2.Lantai II per kamar/bulan Rp. 175.000,00
3.Lantai III per kamar/bulan Rp. 160.000,00
4.Lantai IV per kamar/bulan Rp. 145.000,00
5.Ruang Komersial per m2/bulan Rp. 15.000,00 III. Rusunawa Tipe 24 Plus (Meubeler)
1.Lantai Dasar per kamar/bulan Rp. 250.000,00
2.Lantai I per kamar/bulan Rp. 250.000,00
3.Lantai II per kamar/bulan Rp. 235.000,00
4.Lantai III per kamar/bulan Rp. 220.000,00
5.Lantai IV per kamar/bulan Rp. 200.000,00
6.Ruang Komersial per m2/bulan Rp. 15.000,00 IV. Rusunawa Tipe 36
1.Lantai Dasar per kamar/bulan Rp. 350.000,00
2.Lantai I per kamar/bulan Rp. 350.000,00
3.Lantai II per kamar/bulan Rp. 335.000,00
4.Lantai III per kamar/bulan Rp. 320.000,00
5.Lantai IV per kamar/bulan Rp. 300.000,00
6.Ruang Komersial per m2/bulan Rp. 15.000,00 HURUF F PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH No Jenis Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif 1 Pekarangan/tanah kosong m2/bulan 0,010% X NJOP 2 Tempat tinggal :