2.Ketentuan Lampiran huruf C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: No Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif Keterangan
1.Wals tangan/wecker (mesin gilas tangan) berat 2,5 sampai 4 ton Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 100.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
2.Wals (mesin gilas) berat 6 s.d 8 ton Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 350.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
3.Wals (mesin gilas) berat 8 s.d 10 ton Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 450.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) No Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif Keterangan dari Besarnya Tarif Retribusi
4.Stamper (mesin pemadat) Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 250.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
5.Wals kecil (mesin gilas) berat 2,5 ton Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 300.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jamberikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
6.Wals kecil Getar (VibromaX/Terex) berat 2,5 ton Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 350.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
7.Mobil derek (crane) maksimal 3 ton Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 800.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
8.Excavator 1 (satu) hari Rp. 900.000,00
9.Wheel Excavator Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 1.200.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
10.Jack Hammer Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 250.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
11.Mini Excavator Per 8 (delapan) jam pertama Rp. 800.000,00 Tarif Retribusi Per 1 (satu) jam berikutnya 10% (sepuluh persen) dari Besarnya Tarif Retribusi
3.Ketentuan Lampiran huruf E angka 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: N o Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif Keterangan 6 . Untuk Perdagangan dan Jasa a . Lokasi A Per/hari Rp. 2.000,00 Untuk Pedagang Kaki Lima dengan luas lahan kurang/sama dengan 4 (empat) meter2 Per/hari Rp. 4.000,00 Untuk Pedagang Kaki Lima dengan luas lahan lebih dari 4 (empat) meter2 sampai dengan 15 (lima belas) meter2 b . Lokasi B Per m²/hari Rp. 250,00 Pedagang di Shelter
4.Ketentuan Lampiran huruf E setelah angka 6 ditambah angka baru, yaitu angka 7 berbunyi sebagai berikut: No. Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif Keterangan
7.Di Lingkungan Industri Kecil
a.Bengkel Mobil per kios/bulan Rp. 720.000,00 Tidak termasuk biaya listrik dan air
b.Bengkel Motor per kios/bulan Rp. 135.000,00
c.Bengkel Sepeda/becak per kios/bulan Rp. 135.000,00
d.Bengkel las listrik/karbid per kios/bulan Rp. 330.000,00
e.Bengkel Jok Motor per kios/bulan Rp. 270.000,00
f.Bengkel Jok Mobil per kios/bulan Rp. 360.000,00
g.Bengkel Reklame per kios/bulan Rp. 202.500,00
h.Kios Kuliner per kios/bulan Rp. 135.000,00
i.Toilet/MCK per unit/bulan Rp. 300.000,00
j.Ruang Kantor KUBEKU per unit/bulan Rp. 200.000,00
5.Ketentuan Lampiran huruf G dihapus.
6.Ketentuan Lampiran huruf I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: No. Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif Keterangan I. PEMAKAIAN FASILITAS BARANG / PERALATAN
1.CBR Laboratorium 1 x Pemakaian Rp. 150.000,00
2.Dynamic Cone Penetration (DCP) 1 x Pemakaian Rp. 75.000,00
3.Sand Cone 1 x Pemakaian Rp. 100.000,00
4.Penetrasi Aspal 1 x Pemakaian Rp. 100.000,00
5.Ekstraksi Aspal 1 x Pemakaian Rp. 100.000,00
6.Core Drill Aspal 1 x Pemakaian Rp. 35.000,00
7.Core Drill Beton 1 x Pemakaian Rp. 50.000,00
8.Kuat Tekan Beton 1 x Pemakaian Rp. 60.000,00
9.Kuat Tekan Mortar dan Paving 1 x Pemakaian Rp. 50.000,00
10.Kuat Tarik Besi Beton 1 x Pemakaian Rp. 100.000,00
11.Hammer Test 1 x Pemakaian Rp. 40.000,00
12.Slump Test 1 x Pemakaian Rp. 30.000,00
13.Kendaraan Sedot Limbah Per Jam Rp. 120.000,00
14.Kendaraan Roda Tiga Sedot Limbah Per Jam Rp. 30.000,00
7.Ketentuan Lampiran setelah huruf J ditambah huruf baru, yaitu huruf K sehingga menjadi sebagai berikut: K. PEMAKAIAN TOKO/KIOS/BANGUNAN No. Jenis Objek Retribusi Masa Retribusi Besarnya Tarif Keterangan K. Pemakaian Toko/Kios/Bangunan, yang terletak di:
a.Lokasi A Per m²/tahun Rp. 765.000,00 a. untuk Perbankan/keuangan;
b.luas toko/kios/bangunan 21 (dua puluh satu) meter2
b.Lokasi B Per m²/bulan Rp. 55.000,00 a. untuk perdagangan lokasi strategis;
b.luas antara 5 m2 – 39 m2
c.Lokasi C Per m²/bulan Rp. 20.000,00 a. untuk perdagangan lokasi bukan strategis;
b.luas antara 5 m2 – 21 m2 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan. Ditetapkan di Pekalongan pada tanggal 10 Agustus 2021 WALIKOTA PEKALONGAN, Cap. Ttd. ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 10 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH, SRI RUMININGSIH NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-149/2021) LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2021 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH an XII / 2000, I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimungkinkan adanya peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan penambahan objek retribusi baru kekayaan daerah/barang milik daerah dan penyesuian tarif retribusi beberapa obyek, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Adapun beberapa perubahan dan penambahan tersebut adalah sebagai berikut:
a.perubahan tarif retribusi alat-alat berat;
b.perubahan tarif retribusi pemakaian lahan untuk perdagangan dan jasa;
c.penambahan obyek retribusi pemakaian bengkel di Lingkungan Industri Kecil;
d.perubahan dan penambahan Obyek dan Tarif Retribusi Pemakaian Fasilitas Barang/Peralatan; dan
e.Pemakaian Toko/Kios/Bangunan. Dengan adanya beberapa perubahan dan penambahan tersebut, maka perlu mengubah untuk keempat kalinya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sehingga menjadi landasan hukum serta mampu meningkatkan pendapatan asli Daerah. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas