Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan. Ditetapkan di Pekalongan pada tanggal 1 April 2019 WALIKOTA PEKALONGAN, Ttd M. SAELANY MACHFUDZ Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 1 April 2019 SEKRETARIS DAERAH, SRI RUMININGSIH LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2019 NOMOR 7 NO REG PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: ( 7-67 / 2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KETERSEDIAAN BAHAN BAKU BATIK I. PENJELASAN UMUM Batik merupakan produk unggulan Kota Pekalongan, karena keberadaannya secara ekonomi telah berekosistem menjadi pencipta lapangan kerja dan penganggulangan kemiskinan. Sedikitnya sekitar kurang lebih dua belas ribuan tenaga kerja yang terserap dari sektor usaha batik. Sementara dalam aktivitas industri usaha batik yang tersebar di sentra-sentra industri batik, terdapat 12 (dua belas) potensi ekonomi yang sangat bermanfaat bagi terciptanya lapangan kerja dan aktifitas usaha lainnya yang saling mendukung, sehingga eksistensi dan keberadaannya harus dipertahankan sebagai lokomotif perekonomian di Kota Pekalongan. Dengan besarnya volume usaha batik, maka diperlukan jaminan ketersediaan bahan baku yang memadai dan terjangkau oleh para pengrajin Batik di Kota Pekalongan. Persoalan yang muncul adalah pada saat tertentu terjadi kelangkaan bahan baku utama batik yaitu mori. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik, sebagai salah satu upaya yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam menjaga ketersediaan Bahan Baku Batik. II. PASAL DEMI PASAL