1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kota Pekalongan.
6.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari–hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9.Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
10.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
11.Pengelola Sampah adalah badan usaha yang menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk mengelola Sampah melalui penanganan Sampah.
12.Pengolahan sampah adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan mengubah material sampah menjadi tidak berbahaya bagi lingkungan, berguna dan memiliki nilai ekonomis dengan memanfaatkan teknologi baik yang sederhana maupun teknologi tinggi.
13.Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan mengurangi volume Sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
14.Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
15.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
16.Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
17.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
18.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
19.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
20.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
21.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
22.Tempat sampah adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
23.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
24.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle, yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: