1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang Drainase.
7.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
8.Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai/saluran drainase melebihi palung sungai/saluran drainase.
9.Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima sehingga tidak mengganggu masyarakat dan dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
10.Penyelenggaraan Sistem Drainase adalah upaya merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, memantau, dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik drainase.
11.Sistem Drainase adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan Sarana Drainase.
12.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia, yang berfungsi menyalurkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
13.Sarana Drainase adalah Bangunan Pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.
14.Rencana Induk Sistem Drainase Kota Pekalongan yang selanjutnya disebut Rencana Induk Sistem Drainase adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekalongan.
16.Pelaksanaan Konstruksi adalah tahapan pembangunan fisik sistem drainase, dengan kegiatan mulai dari tahap persiapan kontruksi (pre- construction), pelaksanaan kontruksi (construction) dan ujicoba sistem (test commissioning).
17.Bangunan Pelengkap adalah bangunan air yang melengkapi sistem drainase berupa gorong-gorong, bangunan pertemuan, bangunan terjunan, siphon, talang, tali air/street inlet, pompa dan pintu air.
18.Sistem Polder adalah suatu sistem yang secara hidrologis terpisah dari sekelilingnya baik secara alamiah maupun buatan yang dilengkapi dengan tanggul, sistem drainase internal, pompa dan/atau waduk, serta pintu air.
19.Operasi adalah kegiatan untuk menjalankan dan memfungsikan prasarana dan Sarana Drainase sesuai dengan maksud dan tujuannya.
20.Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin fungsi prasarana dan Sarana Drainase perkotaan sesuai dengan rencana.
21.Pemantauan adalah kegiatan memantau kemajuan sebuh program/proyek/kegiatan agar tetap berjalan dalam prosedur yang telah ditetapkan.
22.Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah proyek atau program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama.