1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat RISPK adalah segala hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran dalam lingkup kota, lingkungan dan bangunan.
6.Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSCK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
7.Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah bagian dari Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran yang merupakan rencana kegiatan untuk mengantisipasi sesaat kebakaran dan bencana terjadi.
8.Instansi Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat IPK adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan jiwa dan harta benda.
9.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
10.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
11.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
12.Wilayah Manajemen Kebakaran yang selanjutnya disingkat WMK adalah pengelompokan hunian yang memiliki kesamaan kebutuhan proteksi kebakaran dalam batas wilayah yang ditentukan secara alamiah ataupun buatan dan juga batas wilayah layanan.
13.Waktu Tanggap adalah waktu yang diperlukan oleh sebuah atau sekelompok unit mobil Pemadam Kebakaran sejak diterimanya pemberitahuan kejadian kebakaran hingga dimulainya penanganan kebakaran di lokasi kejadian, meliputi waktu menerima berita, waktu persiapan, waktu perjalanan, dan waktu gelar peralatan.
14.Pencegahan kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya kebakaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.
15.Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan atau mengendalikan kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekan semaksimal mungkin kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka.
16.Potensi bahaya kebakaran adalah ancaman bahaya kebakaran pada obyek tertentu yang perlu dilindungi dan berdampak luas bagi kepentingan publik.
17.Proteksi Kebakaran adalah upaya melindungi/mengamankan bangunan gedung dan fasilitas lainnya terhadap bahaya kebakaran melalui penyediaan/pemasangan sistem, peralatan dan perlengkapan lainnya baik bersifat aktif, pasif maupun bersifat manajemen seperti fire safety management (FSM).
18.Sistem proteksi kebakaran aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran, serta sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia, seperti APAR dan pemadam khusus.
19.Bencana lain adalah kejadian yang dapat merugikan jiwa dan/atau harta benda, selain kebakaran antara lain bangunan runtuh, gempa bumi, banjir, genangan air, gangguan intalasi, keadaan darurat medis, kecelakaan transportasi dan kebocoran/polusi bahan berbahaya.
20.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, penetapan rencana struktur ruang wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
22.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan Gedung.