menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
7.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
8.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 10);
9.Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 14); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN dan WALIKOTA PEKALONGAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM PEKALONGAN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
a.Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 1 (satu) Bab baru, yaitu Bab IIA, dan diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 2A, sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IIA PERMODALAN