Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan. Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 12 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKALONGAN, TTD STEMPEL NUR PRIYANTOMO Ditetapkan di Pekalongan pada tanggal 12 Desember 2024 WALI KOTA PEKALONGAN, TTD STEMPEL ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: (8-356/2024) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PEKALONGAN, ADAM MUHAMAD, S.H. Pembina NIP. 197904072009021004 Diundangkan di PekalonganDAERAH PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2029 I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Guna membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kota Pekalongan perlu membentuk Dana Cadangan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029. II. PASAL DEMI PASAL