1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
7.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan Barang.
8.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual Barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
9.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, ataupun Grosir/Perkulakan.
10.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan Barang-Barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
11.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan Barang-Barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
12.Department Store adalah sarana atau tempat usaha yang menjual secara eceran Barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan Barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen.
13.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan Barang-Barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko swalayan dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
14.Grosir/perkulakan adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan pembelian berbagai macam Barang dalam partai besar dari berbagai pihak dan menjual Barang tersebut dalam partai besar sampai pada sub distributor dan/atau pedagang eceran.
15.Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
17.Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok Barang ke Toko Swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
18.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMK dengan usaha besar.
19.Persyaratan Perdagangan adalah syarat dalam perjanjian kerja sama antara Toko Swalayan dan/atau pengelola jaringan Toko Swalayan dengan Pemasok yang berhubungan dengan Pemasokan Barang yang diperdagangkan dalam Toko Swalayan.
20.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan Barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
21.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.