1.Daerah adalah Ko~ Pekalongan.'
2.Pemerintah Daer~ adalah Wali Kota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di3-~rah. ·
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan. ' '
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekalongan.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
6.Teknologi lnformasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumu~an, menganalisa, dan/ atau me~yebarkan informasi.
7.Rencana Induk Kota Pekalongan Kota Cerdas adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pengembangan dan penerapan kebijakan Pekalongan Smart City untuk periode 2018-2028.
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 - 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Kota Pekalongan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 - 2026 yang selanjutnya disebut RPJMD Kota Pekalongan adalah dokurnen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
10.Kota cerdas (smart city) adalah pengelolaan kota yang memanfaatkan berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan kota menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk menyediakan infrastruktur dan memberikan layanan-layanan kota yang dapat meningkatkan kualitas hidup warganya.
11.Smart Gouemance adalah tata kelola pemerintahan yang mampu mengubah pola-pola tradisional dalam birokrasi sehingga menghasilkan layanan yang lebih cepat, efektif, efisien, komunikatif dan selalu melakukan perbaikan.
12.Smart Economy adalah tata kelola perekonomian untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah yang rnampu rnernenuhi tantangan di era informasi yang berkembang dan menuntut tingkat adaptasi yang cepat.
13.Smart Society adalah tata kelola untuk rnewujudkan ekosistem rnasyarakatyang humanis dan dinamis.
14.Smart Branding adalah inovasi dalam memasarkan daerah, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan nilai jual daerah dengan rnengembangkan tiga elemen, yaitu pariwisata, bisnis, dan wajah kota.
15.Smart Living adalah kelayakan taraf hidup masyarakat yang dinilai dari tiga elemen, yaitu kelayakan pola hidup, kualitas kesehatan, dan moda transportasi untuk mendukung mobilitas orang dan barang.
16.Smart Environment adalah pembangunan kota yang memperhatikan keseimbangan pembangunan infrastruktur fisik maupun sarana prasarana yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: