Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2014
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD dan uraiannya.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015;
. 49.257.425.000,00Rp. 81.438.598.000,00Rp. 45.917.877.000,00Rp. 4.395.000.000,00 0,00 Rp. Rp.
0,00Rp. 38.931.709.000,00Rp. 47.126.709.000,00 8.195.000.000,00 Rp. Rp. -38.931.709.000,00Rp. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
.
Rp. Rp. Rp.
Lampiran XII Lampiran XIII 1. m. Lampiran XI LampiranXJ· k. 1. Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX f. g. h. Lampiran Ve.
Lampiran IIIc. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian AP,BD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain; Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. Lampiran I Lampiran II a. b. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
Pasal 9 . { 1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, DAKdan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Membuka PDF…