1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Pekalongan.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
6.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
7.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
8.Bangunan Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun.
9.Kavling/Persil adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
10.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, mengubah, merehabilitasi dan/atau memperbaiki bangunan yang ada.
11.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis pada halaman persil bangunan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, as pagar, as jaringan listrik tegangan tinggi, tepi sungai, tepi saluran, tepi rel kereta api, garis sempadan mata air, garis sempadan telekomunikasi dan merupakan batas antara bagian kavling/persil yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun.
12.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau Badan.
13.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
15.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur kepada Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak bangunan.
18.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
19.Bangunan perdagangan dan jasa adalah suatu bangunan yang berdiri sendiri atau berderet-deret yang dipergunakan untuk tempat dilakukan transaksi barang dan/atau jasa serta tempat penyimpanan barang dalam jumlah banyak.
20.Bangunan industri adalah semua bangunan tempat dilakukan pengolahan bahan mentah barang setengah jadi dan/atau bahan setengah jadi menjadi barang jadi dalam jumlah banyak, tempat penyimpanan barang atau hasil perkebunan/pertanian dalam jumlah banyak atau terbatas, dan tempat pembangkit tenaga atau penyalur tenaga atau pembagi tenaga.
21.Bangunan Pertahanan dan Keamanan/HANKAM adalah semua bangunan milik Kementerian Pertahanan dan Keamanan/HANKAM dan/atau bangunan milik Pemerintah yang bersifat rahasia yang telah diatur tersendiri.
22.Bangunan Khusus adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum dan fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
23.Bangunan menara adalah bangunan dengan konstruksi besi/baja tunggal atau berbentuk kerangka yang berdiri di atas pondasi beton untuk keperluan pemancar radio, pemancar/pemancar relai televisi, dan telekomunikasi.
24.Bangun-bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk tempat kegiatan manusia.
25.Klasifikasi berdasarkan tingkat permanensi adalah penggolongan bangunan ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan.
26.Jalan arteri adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri- ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
27.Jalan kolektor adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
28.Jalan lokal adalah jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
29.Jalan lingkungan adalah jalan yang melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.