1.Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Wali Kota.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pekalongan.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
9.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
10.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
11.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
12.Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau BPR sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau BPR kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau BPR, baik secara langsung maupun tidak langsung.
13.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
14.Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
15.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
16.Pegawai adalah pegawai PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda).
17.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
18.Modal Dasar adalah modal yang harus dipenuhi dalam rangka pendirian BUMD yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
19.Modal disetor adalah modal untuk memenuhi modal dasar atau modal yang ditentukan.
20.Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha PT. BPR Bank Pekalongan (Perseroda) dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan.