DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Indonesia, Kota Pematang Siantar

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR3 TAHUN2010TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR. PasalI... PasalI PeraturanDaerahKotaPematangsiantarNomor3Tahun2010 tentangSusunanOrganisasidanTataKeija Dinas-Dinas Daerah KotaPematangsiantar Tahun 2010Nomor3, PematangsiantarNomor3)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKotaPematangsiantarNomor2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKotaPematangsiantar Nomor3Tahun 2010 tentangSusunanOrganisasi danTataKeija Dinas-DinasDaerahKotaPematangsiantar(LembaranDaerahKota PematangsiantarNomor 2)diubahsebagaiberikut: 1.Pasal 53A,Pasal 54A,Pasal 55A,Pasal 56A,Pasal 57A dihapus. 2.Lampiran BaganSusunanOrganisasi Dinas Pasardihapus. 3.Urusanataufungsi Pasar akan ditatakemudian pengelolaannya sesuaikebutuhandaerah berdasarkanPeraturan Daerah. (LembaranDaerahKotaPematangsiantar TambahanLembaran DaerahKota PasalII Peraturan Daerahini mulai berlakupada tanggal diundangkan. Agarsetiap orang mengetahuinya,memerintahkanpengundangan Peraturan Daerah DaerahKotaPematangsiantar. inidengan penempatannya dalam Lembaran Ditetapkan di Pematangsiantar pada tanggal2 Jaw .uaw'T-O\£ WALIKOTAPEMATANGSIANTAR, f J/ // JTA //TAR KLPALA , -Lffc.UU L.AMBARITA.SH ->[ ' MBINATK-I 1- • .1105199503 1 002 HULMAN SITORUS Diundangkan di Pematangsiantar padatanggalQ. Jawuan 'icHST SEKRETARIS DAERAHKOTA PEMATANGSIANTAR, / DONVJ5RPANGGABEAN LEMBARAN DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN2015 NOMOR1 JENJANGJASATAN( J -y J_]TANGGAL S .'elans0 ^ . j 2 | Asi J ^ 3Kabaf ft \\ 1UoMjq No 1 r ¥4Kasutbaq0 -t o,2oi«y }ft-iO -tstoiLf5Staf PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEMATANGSLANTAR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEMATANGSLANTAR NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR I. UMUM Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan salah satu wujud reformasi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu wujud untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di mana Pemerintah Kota Pematangsiantar akan membentuk Perusahaan Daerah Pasar. Dengan membentuk Perusahaan Daerah, diharapkan akan memberikan dampak positif, biaya operasional instansi ini juga tidak bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar, dimana dengan skema bisnis yang tepat, instansi tersebut akan menghidupkan persaingan sehat di pasar tradisional. Orientasi bisnis menjadi salah satu upaya untuk memberikan andil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Pengelola pasar nantinya juga harus berada di tangan professional sehingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat terealisasi. Untuk memenuhi maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu dilakukan perubahan kedua Atas Peratuan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2011 53 A s/d Pasal 57 A dan Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pasar, dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. dengan menghapus Pasal II. PASAL DEMI PASAL Pasal I cukup jelas. < _ / // // / 1/ / Pasal II ... GILBE1 Af.lBARITA, SH INA TK - I J 519950 31 002 Pasal II cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PEMATANGSLANTAR TAHUN 2015 NOMOR 1 KUM DAN / iKL ' PALA / T A : AR PER-VU PEMATA GILBERT. L. AMBARITA, SH PEMBINA TK - I NIP. 19G 7110519950 3 1 002 7