DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota; Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak; Dewan Pengawas; Direksi; Sekretariat Dewan Pengawas; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Gaji; penghasilan; Daftar Penilaian Kinerja; Ijazah; Pangkat. Ketentuan mengenai: Pendirian dan Bentuk Badan Hukum; Kedudukan; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak; Kewenangan Walikota; Dewan Pengawas; Direksi; Organisasi dan Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja sama; Asosiasi; Pembubaran; Tanggung Jawab, Ganti Rugi dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…