Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 15 Desember 2015 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 15 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd MOCHAMAD AKIP LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2015 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 11 TAHUN 2015 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH KAPUAS INDAH KOTA PONTIANAK I. PENJELASAN UMUM Tujuan pembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah karena Perusahaan Daerah Kapuas Indah sudah tidak efektif dan efisien dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sehingga kurang memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL