Pelaksanaan Tambahan Setoran Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bersumber dari APBD Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2017. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 4 Desember 2017 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 4 Desember 2017 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd HERRY HADAD LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2017 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (13/2017) Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ZETMAWATI, SH, MH Pembina Tk. I NIP. 19620811 198607 2 002