1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalahWalikota Pontianak. ~ 4 ~
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat yang berkedudukan sebagai sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kota Pontianak yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perdagangan.
6.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai kegiatan bidang ekonomi.
7.Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar rakyat maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya.
8.Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar–menawar.
9.Toko adalah tempat usaha atau bangunan yang digunakan untuk menjual barang dan/atau jasa secara langsung dan terdiri dari hanya satu penjual.
10.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11.Pengelola Jaringan Toko swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet/gerai yang merupakan jaringannya.
12.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko swalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
13.Pertokoan adalah kompleks toko atau deretan toko yang masingmasing dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau badan usaha.
14.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
15.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
16.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
17.Izin adalah dokumen yang sah yang diterbitkan oleh Walikota untuk dapat ~ 5 ~ melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
18.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat selanjutnya disebut IUP2T, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP, Izin Usaha Toko Swalayan selanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan Terpadu.