1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Pontianak dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan dan kecerdasan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Komite Sekolah adalah Badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan Pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
8.Karakter adalah tabiat atau kebiasaan untuk melakukan hal yang baik.
9.Nilai-nilai karakter adalah sikap dan perilaku yang didasarkan pada norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, yang mencakup aspek spiritual, aspek personal/kepribadian, aspek sosial, dan aspek lingkungan.
10.Pendidikan Karakter adalah upaya penanaman nilai-nilai karakter kepada anak didik yang meliputi pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai kebaikan dan kebajikan, kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan maupun kebangsaan agar menjadi manusia yang berakhlak.
11.Mutu Pendidikan adalah jaminan pemenuhan kualitas pendidikan mulai dari input, proses hingga output pendidikan pada jenjang pendidikan formal, non formal, informal dan Pendidikan khusus.
12.Peningkatan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
13.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
14.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
15.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
16.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
18.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
19.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat.
20.Pendidikan Formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pra Sekolah, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
21.Pendidikan Non Formal adalah Jalur Pendidikan diluar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan atau berjenjang.
22.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
23.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
24.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
25.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, Badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
26.Penyelenggaraan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung.
27.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
28.Tenaga Kependidikan adalah Pegawai Pemerintah Daerah dan atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
29.Pendidik adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, pendamping, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
30.Perencanaan Pendidikan adalah keseluruhan proses dalam mempersiapkan seperangkat keputusan bagi kegiatan-kegiatan dimasa depan dengan tujuan agar penyelenggaraan pendidikan berjalan lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kebutuhan peran peserta didik dan masyarakat.
31.Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peran di bidang pendidikan.
32.Monitoring adalah pemantauan tentang hal yang ingin diketahui agar dapat membuat pengukuran melalui waktu yang menunjukkan pergerakan ke arah tujuan atau menjauh dari itu.
33.Evaluasi adalah mempelajari kejadian, memberikan solusi untuk suatu masalah, rekomendasi yang harus dibuat, menyarankan perbaikan.
34.Akhlak Mulia adalah Prilaku umat manusia yang sesuai dengan tuntutan Al Qur’an dan Hadist.
35.Pengembangan diri adalah Bentuk perwujudan dari aktualisasi diri, yaitu proses untuk mewujudkan dirinya yang terbaik sejalan dengan potensi dan kemampuan yang di milikinya.