1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Walikota adalah Walikota Pontianak.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
6.Pertanian adalah pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan.
7.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
8.Produk unggulan adalah produk yang potensial untuk dikembangkan di Kota Pontianak dengan memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi serta ramah lingkungan sehingga tercipta keunggulan bersaing yang siap menghadapi persaingan global.
9.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
10.Perwilayahan komoditas adalah penentuan wilayah yang diperuntukan bagi pengembangan suatu komoditas karena dinilai sesuai dengan pertimbangan agroekologi, sosial ekonomi dan pemasaran serta ketersediaan sarana prasarana, dan teknologi.
11.Sertifikasi adalah suatu proses pemberian jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi tertentu.
12.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumberdaya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
13.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
14.Budidaya adalah upaya pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam melalui kegiatan manusia yang dengan modal teknologi dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang/ produk guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
15.Koperasi Pertanian dan Perikanan yang selanjutnya disebut Koperasi adalah badan usaha bersama yang beranggotakan petani, pembudidaya ikan, dan setiap orang yang bermata pencaharian di lingkup agribisnis yang berfungsi sebagai agen perantara atau yang melakukan pembelian dari para anggota untuk dijual ke pasar agribisnis dan/atau subterminal agribisnis.
16.Kelompok Swadaya Masyarakat adalah organisasi nonpartisan yang dibentuk oleh, untuk dan dikelola anggota masyarakat dengan kegiatan pokok di bidang agrobisnis dalam arti luas.
17.Tata kelola adalahserangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pengembangan produk unggulan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, penyelenggaraan, sertifikasi dan jaminan mutu, pemberdayaan dan pembinaan.
18.Kelompok Tani adalah kumpulan petani dan peternak yang menghimpun diri dalam suatu kelompok karena mempunyai keserasian mengenai tujuan, motif, dan minatnya.
19.Gabungan kelompok Tani kumpulan atau gabungan dari beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
20.Asosiasi pertanian adalah kumpulan dari Gabungan Kelompok Tani yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama. 5
21.Petani adalah perorangan warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan dan/atau hortikultura termasuk perkebunan yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.
22.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
23.Kelompok Pembudidaya Ikan adalah kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir.
24.Gabungan Kelompok Perikanan adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
25.Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
26.Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas, dan percepatan.
27.Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.
28.Sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran adalah kumpulan unit produksi pengolahan, dan/atau pemasaran dengan keanekaragaman kegiatan di suatu lokasi tertentu.