Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- 2.UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) ;
- 3.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA.
Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 103) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 8 Mei 2017 WALIKOTA PONTIANAK, Ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 8 Mei 2017 PJ. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd ZUMYATI LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (6/2017)
Membuka PDF…