Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 8 Oktober 2014 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 8 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd MOCHAMAD AKIP LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2014 NOMOR 9 NOREG PERTURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (6/2014) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT I. PENJELASAN UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah terdiri dari :
a.Pendapatan Asli Daerah, yaitu : 1) Hasil pajak daerah 2) Hasil retribusi daerah 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4) Lain-lain pendapatan Asli Daerah
b.Dana Perimbangan
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada angka 3 tersebut diatas antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1963 dan kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992. Pada awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berbadan hukum Perusahaan Daerah, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut Bank Kalbar. Dalam rangka memberikan dukungan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat untuk memenuhi target kebutuhan modal guna menjadi BPD Regional Champion, Pemerintah Kota Pontianak pada Tahun Anggaran 2014 akan menambah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Oleh karena itu Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL