1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah.
8.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak asasi melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Indikator Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut indikator KLA adalah Variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya kota layak anak.
10.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat Kebijakan, Program dan kegiatan untuk mewujudkan Kota Layak Anak. jdih.pontianakkota.go.id
11.Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk memenuhi Hak Anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program dan kegiatan untuk mencapai Indikator Kota Layak Anak.
12.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut gugus tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kota yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
13.Hak adalah kewenangan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu menurut hukum.
14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau wali yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
15.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
16.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
17.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
18.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
19.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
20.Kecamatan Layak Anak adalah wilayah Kecamatan yang melaksanakan kegiatan pembangunan yang mengarah pada pemenuhan hak anak.
21.Kelurahan Layak Anak adalah wilayah Kelurahan yang melaksanakan kegiatan pembangunan yang mengarah pada pemenuhan hak anak.
22.Rukun Warga Ramah Anak yang selanjutnya disebut RW Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setingkat RW, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
23.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. jdih.pontianakkota.go.id
24.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga bagi negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu, Pusat Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat.
25.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
26.Ruang Publik Terpadu Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RPTRA adalah konsep ruang publik berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai permainan menarik, pengawasan Closed Circuit Television dan ruangan-ruangan yang melayani kepentingan komuniti yang ada di sekitar Ruang Publik terpadu Ramah Anak.
27.Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindung dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh, baik fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional dan pengembangan bahasa. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan.
28.Forum Anak adalah kumpulan dari anak-anak yang menjadi pengurus organisasinya masing-masing dan membentuk forum sebagai salah satu upaya untuk memperjuangkan hak-hak anak atau memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan anak yang belum terpenuhi.
29.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
30.Kelompok Kerja Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut POKJA KLA adalah tim teknis yang membantu pendampingan pelaksanaan kebijakan KLA.
31.Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang di eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban narkotika alkohol, psikotropika dan zat adiktif.
32.Holistic Integratif adalah upaya pengembangan Anak Usia Dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan terintegrasi.
33.Konvensi Anak adalah sebuah konvensi Internasional yang mengatur hak- hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang meratifikasi konvensi Internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum Internasional. jdih.pontianakkota.go.id