1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
8.Biaya paksaan penegakkan hukum adalah merupakan sanksi tambahan dalam bentuk pembebanan biaya kepada pelanggar peraturan daerah diluar ketentuan yang diatur dalam ketentuan pidana.
9.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan yang serba teratur, rapi, indah dan bagi warga yang melihat dan merasakannya.
10.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur.
11.Badan adalah sekumpulan orang, badan/dan badan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha dan bentuk lainnya.
12.Orang/badan adalah manusia (dalam arti khusus) dan terkait dengan kegiatan/usaha seseorang/badan atau berbentuk badan.
13.Pemilik adalah setiap orang/badan atau badan yang berdasarkan hukum memiliki kekayaan.
14.Pemakai adalah orang/badan pribadi atau badan yang menguasai dan/atau memanfaatkan sesuatu benda bergerak dan/atau tidak bergerak yang bukan atas nama pribadi atau badan.
15.Penghuni adalah setiap orang/badan pribadi atau badan yang memakai benda tidak bergerak baik atas nama pribadi atau atas nama badan. jdih.pontianakkota.go.id
16.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kabel.
17.Jalur hijau adalah setiap jalur terbuka yang terbuka sesuai rencana kota yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
18.Taman adalah bidang tanah merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
19.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta atau perorang yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya semua gedung perkantoran, tempat ibadah, sarana pendidikan, pusat perbelanjaan, mall, pasar, taman, fasilitas olah raga dan lain lain.
20.Fasilitas Umum yang selanjutnya disingkat fasum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, jalur kereta api, tempat pembuangan sampah dan lain sebagainya.
21.Fasilitas Sosial yang selanjutnya disingkat Fasos adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman seperti puskesmas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam dan lain sebagainya.
22.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat/waktu tertentu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
23.Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha, maupun kegiatan lainnya.
24.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
25.Saluran air adalah semua saluran selokan, got dan parit tempat mengalirkan air baik terbuka maupun tertutup.
26.Sungai adalah alur alam yang dialiri air.
27.Parit adalah alur alam atau buatan yang dialiri air dengan kapasitas tertentu.
28.Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestic (rumah tangga).
29.Limbah B3 adalah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
30.Restoran/rumah makan adalah jasa usaha pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen/semi permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makan dan minuman bagi umum di tempat usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk dalam golongan usaha restoran dan rumah makan.
31.Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku. jdih.pontianakkota.go.id
32.Permainan ketangkasan adalah permainan baik secara manual maupun elektronik antara lain : permainan yang menggunakan mesin keping (coin game machine), bom-bom car, mesin simulator balap mobil dan motor, mesin simulator permainan menembak, mesin musik, mesin simulator olah raga, mesin musik dansa dan yang sejenisnya.
33.Kebersihan adalah suatu keadaan lingkungan atau tempat yang bebas dari pencemaran udara, air dan tanah yang dapat mengganggu keindahan dan kesehatan masyarakat.
34.Tempat Pembuangan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah suatu tempat yang digunakan untuk menampung pembuangan sampah dari masyarakat untuk sementara waktu, yang kemudian sampah tersebut diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir.
35.Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah dan merupakan mata rantai terakhir dari pengolahan sampah perkotaan sebagai sarana lahan untuk menimbun atau mengolah sampah.
36.Tanaman penghijauan adalah tanaman perdu yang tingginya 3 sampai 5 meter, tanaman semak yang tingginya 2 meter dan rumput/penutup tanah yang berfungsi sebagai penyerap air tanah dan estetika taman.
37.Pohon pelindung adalah tanaman keras yang pertumbuhan batangnya mempunyai garis tengah minimal 10 cm, berketinggian minimal 5 meter sampai tajuk daun, bercabang banyak, bertajuk tebar serta dapat memberikan naungan terhadap sinar matahari, juga berfungsi sebagai penyerap gas berbahaya, penyimpanan air tanah serta penghasil oksigen.
38.Anak Jalanan yang selanjutnya disingkat Anjal adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran dijalanan atau tempat-tempat umum lainnya.
39.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak layak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal/rumah dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara/berada di kolong jembatan, emperan toko, dipinggir jalan atau di tempat umum lainnya dengan hidup menggelandang dan mengemis.
40.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
41.Perbuatan Asusila adalah setiap perbuatan dan/atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaedah kesopanan.
42.Minuman beralkohol yang selanjutnya disingkat Minol adalah minuman yang mengandung etanol/bahan psikoaktif yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan apabila dikonsumsi berlebihan dapat menimbulkan efek samping berupa ganggguan mental organik.
43.Portal adalah tonggak, palang, pagar atau bangunan yang dipasang/didirikan diujung gang atau jalan untuk menghalangi lewat/masuknya kendaraan tertentu.