1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD-PPD adalah Instansi Pemerintah Kota Pontianak yang melakukan pelayanan pajak daerah.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Pontianak.
8.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
11.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
12.Rumah Kos adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal yang dapat dipungut sejumlah pembayaran untuk jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
13.Pengusaha hotel adalah setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha hotel untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
14.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, rumah minum, kafetaria, kantin, warung nasi, warung kopi, bar, pedagang kaki lima atau tempat lainnya yang menyediakan dan menjual makanan dan/atau minuman dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 5 jdih.pontianakkota.go.id
16.Pengusaha restoran adalah setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha restoran untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
17.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
18.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
19.Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau Badan hukum yang menyelenggarakan suatu hiburan untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
20.Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan barang atau jasa sebagai pembayaran kepada penyelenggara hiburan.
21.Penonton atau Pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar atau menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan, kecuali penyelenggara, karyawan, artis (para pemain) dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan.
22.Tontonan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menonton film dan sejenisnya sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
23.Pagelaran Kesenian, Musik, Tari dan Busana adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertunjukan kesenian, musik, tari dan busana di tempat terbuka dan atau tertutup dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
24.Kontes Kecantikan, Binaraga adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertunjukan kecantikan, binaraga ditempat terbuka dan/atau tertutup dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
25.Pameran adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertunjukan berbagai macam barang/jasa atau kegiatan ditempat terbuka dan/atau tertutup dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
26.Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik yang disertai atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.
27.Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menyanyi dengan diiringi musik rekaman/kaset dan atau sejenisnya dan bisa dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
28.Klab Malam adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dan diiringi musik hidup, pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pramuria.
29.Sirkus, Akrobat, Sulap adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mempertunjukan sirkus, acrobat, sulap ditempat terbuka dan atau tertutup dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
30.Permainan Bilyar, Bowling adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan bilyar, bowling ditempat terbuka dan/atau tertutup dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
31.Pacuan Kuda adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk perlombaan ketangkasan mengendarai kuda disuatu kawasan tertentu. 6 jdih.pontianakkota.go.id
32.Gelanggang Motor Cross adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk perlombaan ketangkasan mengendarai kendaraan bermotor disuatu kawasan tertentu.
33.Permainan Ketangkasan adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan elektronik yang bukan bersifat perjudian sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
34.Panti pijat/Refleksi/Mandi Uap (spa)/Pusat Kebugaran adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas panti pijat/refleksi/ mandi uap (spa)/pusat kebugaran.
35.Pertandingan/Pertunjukan Olah Raga adalah suatu kegiatan olah raga yang dilakukan baik yang dilaksanakan dalam bentuk pertandingan maupun dalam bentuk pertunjukan dan hiburan pada suatu tempat.
36.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
37.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
38.Penyelenggaraan Reklame adalah setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
39.Panggung atau Lokasi Reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa reklame.
40.Kawasan atau zone adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
41.Nilai Sewa Reklame adalah keseluruhan pembayaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame.
42.Nilai Strategis Lokasi adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan.
43.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
44.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perusahaan Listrik Negara (Persero).
45.Tenaga Listrik adalah tenaga listrik arus bolak-balik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN.
46.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
47.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
48.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
49.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
50.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. 7 jdih.pontianakkota.go.id
51.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
52.Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
53.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
54.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
55.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
56.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
57.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
58.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
59.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
60.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
61.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
62.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
63.Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak daerah.
64.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
65.Nomor Pokok Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPOPD adalah nomor registrasi yang diberikan kepada objek pajak daerah.
66.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak 8 jdih.pontianakkota.go.id dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
67.Formulir Permohonan Pemasangan Reklame yang selanjutnya disingkat Formulir adalah yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan rencana pemasangan reklame.
68.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
69.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
70.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
71.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
72.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
73.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
74.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
75.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
76.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
77.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
78.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau 9 jdih.pontianakkota.go.id terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
79.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
80.Billing system yang selanjutnya disebut bon bill adalah sistem pemungutan berupa daftar harga menu yang dibuat/diisi oleh pengusaha yang diberikan kepada subyek pajak sebagai bukti pembayaran.
81.Harga Tanda Masuk yang selanjutnya disingkat HTM adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan.
82.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
83.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
84.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
85.Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepada wajib pajak.
86.Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
87.Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis system informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi lebih efektif dan efisien. 10 jdih.pontianakkota.go.id