Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 24 Desember 2025 WALI KOTA PONTIANAK, ttd EDI RUSDI KAMTONO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 24 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd AMIRULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (13/2025) jdih.pontianak.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2025 - 2029 I. UMUM Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1963 dan kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992. Pada awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berbadan hukum Perusahaan Daerah, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut Bank Kalbar. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka seluruh Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas harus mengubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalbar sebesar Rp95.000.000.000,00 (sembilan puluh lima miliar rupiah) yang akan dilaksanakan dari tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun
2029.Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Kalbar sampai dengan tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp116.539.000.000,00 (seratus enam belas miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), yang secara langsung dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari pembagian hasil dividennya setiap tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal daerah bersangkutan. Oleh karena itu, penambahan setoran modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL