1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.WalikotaadalahWalikota Pontianak.
4.Perangkat Daerah adalahunsurpembantuKepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdalampenyelenggaraan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangandaerah.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi bagi pemustaka.
6.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
7.Perpustakaan Kota adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Kota Pontianak serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum. jdih.pontianakkota.go.id
8.Perpustakaan Umumadalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
9.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang diselenggarakan satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang merupakan sumber belajar dalam mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah.
10.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka dilingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah atau organisasi lain.
11.Perpustakaan Masyarakat adalah perpustakaan milik masyarakat yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
12.Perpustakaan Kecamatan adalah perpustakaan yang berada di kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sebagai cabang layanan perpustakaan kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah masing-masing kecamatan.
13.Perpustakaan Kelurahan adalah perpustakaan yang berada di kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sebagai cabang layanan perpustakaan kota yang layanannya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah masing-masing kelurahan.
14.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 600 (enam ratus) sampai dengan 2000 (dua ribu) eksemplar.
15.Sudut Baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 600 (enam jdih.pontianakkota.go.id ratus) eksemplar.
16.Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang memberikan pelayanan bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
17.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
18.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
19.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
20.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah dan ilmu pengetahuan.
21.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
22.Gerakan PembudayaanKegemaranMembacaadalahusahanyata dan ketauladananuntukmendorongmasyarakatdalammeningkatkanminatbacasec araterintegrasi danberkesinambungan.
23.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
24.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Kota Pontianak yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
25.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan. jdih.pontianakkota.go.id