Angka a Dengan di lakukannya penyesuaian atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan berdasarkan harga pasar menyebabkan kenaikan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan yang harus dibayar masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarid Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dimana sebelumnya untuk Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,04% per tahun, setelah dilakukan simulasi terhadap kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ditahun 2021 mengalami kenaikan yang sigifikan sebesar 42,48 % dibandingkan tahun 2020, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif menjadi 0,03% per tahun terhadap Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan sampai dengan Rp. 3.000.000.000. (tiga milyar rupiah) 10 jdih.pontianakkota.go.id Angka b Terhadap penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ditahun 2021 dimana sebelumnya untuk Nilai Jual Objek Pajak diatas Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,08% per tahun, sebagaimana penjelasan pada poin a sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif tertinggi atas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan agar tidak membebani masyarakat, maka penyesuaian atas tarif tersebut sebesar 0,06% per tahun terhadap Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan diatas RP. 3.000.000.000,00. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 203