menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2050; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2756); SALINAN Jdih.pontianakkota.go.id
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 583);
6.Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Barat Nomor Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2020 – 2050.
1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pontianak. Jdih.pontianakkota.go.id
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
5.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu di Kota Pontianak.
6.Masalah pokok RPPLH adalah isu pokok atau akar persoalan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Pontianak yang berjangka waktu panjang dengan rentang waktu sama dengan rentang waktu berlakunya RPPLH.
7.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim,tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia denganalam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkunganhidup.
8.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
9.Daya Dukung Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Daya Dukung adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya.
10.Daya Tampung Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Daya Tampung adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
11.Daya Dukung dan Daya Tampung berbasis jasa ekosistem yang selanjutnya disebut DDDT jasa ekosistem adalah daya dukung dan daya tampung yang di analisis atas dasar kelompok jasa ekosistim penyediaan, Pengaturan, Budaya dan pendukung, dengan kriteria sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah.
12.Jasa Ekosistem adalah keuntungan atau manfaat yang diperoleh manusia dari ekosistem.
13.Jasa Ekosistem Penting adalah suatu situasi/visualisasi yang menggambarkan besarnya daya dukung dan daya tampung suatu wilayah dengan tanpa melihat satu persatu jenis daya dukung dan daya tampung jasa ekosistim (DDDT Umum/gabungan).
14.Indek Jasa Ekosistem adalah suatu indek yang menggambarkan besarnya daya dukung dan daya tampung satu jenis jasa ekosistim di suatu wilayah.
15.DDDT Jasa Ekosistem Prioritas adalah DDDT jasa ekosistem yang terkait langsung dengan sumber daya alam yang ada di Provinsi Kalimantan Barat untuk dianalisis dan digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
16.Inventarisasi Lingkungan Hidup adalah kegiatan klasifikasi, pengumpulan dan analisis data dan informasi lingkungan hidup yang disajikan dalam bentuk geospasial dan non-geospasial.
17.Isu Strategis adalah permasalahan lingkungan hidup yang kejadiannya berulang dan berdampak besar serta luas terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup. Jdih.pontianakkota.go.id
18.Sumber Daya Alam yang selanjutnyadisingkat SDA adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
19.Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah penggunaan sumber daya alambagi peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi-fungsinya sebagai sumber dan pendukung kehidupan, yang meliputi fungsi ekologi,ekonomi dan sosial budaya serta kebutuhan generasi yang akandatang.
20.Pencadangan Sumber Daya Alam adalah upaya menjaga danmempertahankan ketersediaan, potensi dan mutu sumber daya alamdengan mempertimbangkan keadilan intra dan antar generasi.
21.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kualitas suatu ruang lingkungan hidup.
22.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan dimensi lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
25.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepaladaerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
26.Kearifanlokalmerupakanbagian dari budaya suatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri dan biasanya diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi melalui cerita dari mulut ke mulut.
27.Setiap orang adalahorang perseoranganatau badan usaha, baik yang berbadanhukummaupun yang tidakberbadanhukum.