Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 13 Desember 2021 WALI KOTA PONTIANAK, ttd EDI RUSDI KAMTONO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 13 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2021 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (15/2021) Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, RUSDALITA SH, MH Pembina Tk I ( IV b) 19691121 1995032001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM I. PENJELASAN UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam:
a.Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
b.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat di wilayah Kota Pontianak dan sebagai upaya agar Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dapat lebih memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah maka Pemerintah Kota Pontianak perlu melaksanakan penyertaan modal dan/atau menambah penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dimaksud. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagai tambahan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL