menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); jdih.pontianakkota.go.id
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corono Disease 2019 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); jdih.pontianakkota.go.id
11.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6602);
12.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685);
13.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5686);
14.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 99) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 121);
15.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 158);
16.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 168);
17.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 197); jdih.pontianakkota.go.id
18.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 196); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALI KOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 197) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2), ayat (4) Pasal 10 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: