Ayat (1) Perusahaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Kerja sama dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas penyediaan air minum serta menempatkan perusahaan sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dan pengembangan SPAM yang melindungi kepentingan Pemerintah Kota Pontianak yang memperhatikan prinsip saling menguntungkan. Pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Ayat (2) Perusahaan membentuk anak perusahaan dapat bermitra dengan:
a.Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah lain; dan/atau
b.Badan Usaha Milik Swasta yang berbadan hukum Indonesia Minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali. Anak Perusahaan memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari penyertaan modal Daerah.