1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran data, informasi, atau materi untuk mencapai suatu tujuan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Data adalah catatan atas kumpulan fakta yang belum diolah dan apa adanya.
7.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung data, fakta, pesan, yang memiliki nilai dan makna dimana penjelasannya dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan pemindahan informasi antar media.
9.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas layanan pemerintahan.
10.Keamanan informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi.
11.Keamanan Informasi SPBE adalah sistem manajemen untuk membangun, mengimplementasikan, mengoperasikan, memonitor, meninjau, memelihara dan meningkatkan keamanan informasi berdasarkan pendekatan risiko.
12.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
13.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
14.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
15.Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. jdih.pontianak.go.id
16.Dokumen Digital adalah setiap data dan informasi digital yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan serta dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
17.Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan.
18.Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko.
19.Tim Respon Insiden Keamanan Informasi (Computer Security Incident Response Team) yang selanjutnya disingat CSIRT adalah tim yang bertanggung jawab untuk memonitor, mengevaluasi, mencegah, menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktifitas insiden keamanan teknologi informasi.
20.Insiden Siber adalah kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik dan/atau pelanggaran kepatuhan terhadap kebijakan keamanan siber.
21.Aset Informasi adalah unit informasi yang dapat dipahami, dibagi, dilindungi dan dimanfaatkan secara efektif.
22.Aset Pengolahan Informasi adalah suatu perangkat baik elektronik maupun non-elektronik yang dapat digunakan untuk membuat dan menyunting informasi.
23.Penyimpanan Informasi adalah suatu proses menyimpan informasi dengan menggunakan media baik elektronik maupun non-elektronik.
24.Data Center adalah suatu fasilitas fisik (on-premise) untuk menempatkan sistem komputer dan perangkat-perangkat terkait, seperti sistem komunikasi data dan penyimpanan data.
25.Cloud atau dikenal Cloud Computing (komputasi awan) adalah sistem komputasi off-premise (non-fisik) yang berfungsi sebagai penyimpanan, pengelolaan, pemrosesan data pada server melalui internet sebagai medianya.
26.Basis Data (database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
27.File adalah kumpulan berbagai macam informasi atau data yang tersimpan pada storage komputer atau gadget.
28.Server adalah sistem komputer yang menyediakan sumber daya penyimpanan data.
29.Hard disk adalah komponen perangkat keras yang menyimpan semua data/dokumen digital.
30.Flash disk adalah salah satu media penyimpanan data portabel yang dapat dihubungkan melalui port USB suatu komputer.
31.Kartu memori adalah penyimpanan bebasis flash dalam bentuk yang ramping dan ringan.
32.Website adalah situs atau daerah lokasi jelajah dalam internet.
33.Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan internet.
34.Sub Domain adalah Domain yang merupakan bagian dari domain yang lebih besar sebagai komponen yang lebih rendah tingkatannya dari domain di atasnya.
35.Back end adalah bagian belakang layar dari sebuah website yang berfungsi untuk mengatur tampilan website yang dilihat oleh pengguna. jdih.pontianak.go.id