1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Daerah adalah Kota Pontianak.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Walikota adalah Walikota Pontianak.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam Sistem Negara Kesatuan
8.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Pontianak.
9.Kantor Departemen Agama adalah Kantor Departemen Agama Kota Pontianak.
10.Pendidikan di Daerah adalah pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan bersinergi dengan sistem pendidikan nasional.
11.Sistem Pendidikan di Daerah merupakan sub system dari system pendidikan nasional dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
12.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan. 12.a. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
13.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan pada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
15.Dihapus.
16.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 16.a. Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas kembali untuk memimpin satuan pendidikan.
17.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
18.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
19.Dewan Pendidikan Daerah adalah Dewan Pendidikan Kota Pontianak merupakan lembaga yang dibentuk dan diangkat dari unsur-unsur masyarakat dan pakar pendidikan yang bertugas dalam pengkajian, penelitian dan pengembangan pendidikan untuk diajukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka perumusan, pemantauan dan penilaian kebijakan pembangunan pendidikan di Kota Pontianak.
20.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
21.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru.
22.Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
23.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyeleggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
24.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kreteria yang telah ditetapkan.
25.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
26.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
27.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
28.Tata Tertib Sekolah adalah peraturan tata tertib yang dikeluarkan oleh sekolah.
29.Masyarakat Setempat adalah masyarakat yang bertempat tinggal disekitar/dekat dengan sekolah dalam daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: