Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 24 Januari 2019 WALIKOTA PONTIANAK, ttd EDI RUSDI KAMTONO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 24 Januari 2019 PENJELASAN Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ZETMAWATI, SH, MH Pembina Tk. I NIP. 19620811 198607 2 002 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd MULYADI LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (3/2019) MOCHAMAD AKIP LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK I. PENJELASAN UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
a.pendapatan asli Daerah meliputi:
1.Pajak Daerah;
2.Retribusi Daerah;
3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
4.Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
b.pendapatan transfer; dan
c.lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana tersebut pada huruf a angka 3 antara lain bersumber dari bagian laba dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 16, Persyaratan dan tata cara perizinan bank ditetapkan oleh Bank. PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1963 tanggal 18 Desember 1963, dan disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 58/TU-1964 tanggal 1 Agustus 1964. Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak sebagai tambahan modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak dilaksanakan dalam Tahun 2019 untuk PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL