1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
7.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Kota Pontianak yang selanjutnya disebut Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak yang bergerak dibidang layanan perbankan.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak yang bertugas melakukan pengawasan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
9.Direksi adalah organ Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
11.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kota Pontianak yang membidangi pembinaan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak.
12.Rencana Strategi Bisnis (Corporate Plan)/Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak dalam jangka waktu tertentu serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Pengawas sebagai pedoman dalam operasional.
13.Analisis Investasi adalah penilaian dan atau meneliti kelayakan bidang usaha usulan permintaan investasi dari BPR Khatulistiwa Pontianak, dilaksanakan oleh Penasihat Investasi dan atau Pengelola investasi Pemerintah Kota Pontianak.
14.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perumda BPR Khatulistiwa Kota Pontianak. jdih.pontianakkota.go.id
15.Komite audit adalah komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas terkait dengan audit intern dan ekstern.
16.Tata Kelola adalah tata kelola BPR yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).
17.Pihak Independen adalah pihak di luar BPR yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan direksi, Dewan Pengawas, pemegang saham pengendali dan/atau tidak memiliki hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
18.Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan tugas yang membantu pelaksanaan fungsi anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan bertanggungjawab langsung kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
19.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggungjawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPR, antara lain pemimpin kantor cabang, kepala divisi, kepala bagian, kepala satuan kerja audit intern atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern, manajer dan/atau pejabat lainnya yang setara.
20.Kantor Cabang adalah kantor BPR yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat BPR yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
21.Kantor Kas adalah kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
22.Satuan Pengawas Intern adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektifitas manajemen resiko. Pengendalian dan tata kelola perusahaan. Bentuk satuan pengawas intern menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor usaha yang bersangkutan, misalnya dalam bidang perbankan, satuan pengawas intern dipimpin oleh direktur kepatuhan.