1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak
3.Pemerintah Daerah lain adalah Pemerintah selain Pemerintah Kota Pontianak.
4.Walikota adalah Walikota Pontianak.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan dan kecerdasan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
8.Karakter adalah tabiat atau kebiasaan untuk melakukan hal yang baik.
9.Nilai-nilai karakter adalah sikap dan perilaku yang didasarkan pada norma dan nilai yang berlaku di masyarakat, yang mencakup aspek spiritual, aspek personal/kepribadian, aspek sosial dan aspek lingkungan. jdih.pontianakkota.go.id
10.Pendidikan Karakter adalah upaya penanaman nilai-nilai karakter kepada anak didik yang meliputi pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai kebaikan dan kebajikan, kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan maupun kebangsaan agar menjadi manusia yang berakhlak.
11.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
12.Pendidikan Formal adalah Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
13.Pendidikan Non Formal adalah Jalur Pendidikan diluar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
14.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
15.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
16.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, Badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
17.Penyelenggaraan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung.
18.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
19.Tenaga Kependidikan adalah Pegawai Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.
20.Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peran di bidang pendidikan.
21.Monitoring adalah pemantauan tentang hal yang ingin diketahui agar dapat membuat pengukuran melalui waktu yang menunjukkan pergerakan ke arah tujuan atau menjauh dari itu.
22.Evaluasi adalah mempelajari kejadian, memberikan solusi untuk suatu masalah, rekomendasi yang harus dibuat, menyarankan perbaikan perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama dan kemandirian peserta didik secara optimal.
23.Manajemen Berbasis Sekolah adalah model manajemen yang memberikan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan bersama/partisipatif dari semua warga sekolah dan masyarakat untuk mengelola sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan berdasarkan kebijakan pendidikan nasional. jdih.pontianakkota.go.id