Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 5 November 2024 Pj. WALI KOTA PONTIANAK, ttd EDI SURYANTO Diundangkan di Pontianak pada tanggal 5 November 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd AMIRULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2024 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (3/2024) jdih.pontianak.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2025-2045 I. UMUM Dalam Upaya mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025- 2045, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan Pembangunan daerah yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon Kepala Daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. II. PASAL DEMI PASAL