menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 2756); SALINAN jdih.pontianak.go.id
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406); jdih.pontianak.go.id DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALI KOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan ditambah 2 (dua) angka yakni angka 46 dan angka 47, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum.
7.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang bertugas melakukan pengawasan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah. jdih.pontianak.go.id
8.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Pelayanan adalah kegiatan yang diperuntukkan atau ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan dan/atau masyarakat sehingga keinginan dan kebutuhannya dapat terpenuhi.
10.Pelayanan yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Penjualan Air adalah pendapatan atas penjualan air bersih.
11.Air bersih adalah air yang memenuhi persyaratan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan aman untuk diminum serta digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
12.Penjualan Air adalah pendapatan atas penjualan air minum.
13.Penjualan Non Air adalah pendapatan yang diperoleh selain atas pendapatan penjualan air minum.
14.Air Baku Untuk Air Minum yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang dapat dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
15.Air Minum adalah air minum untuk keperluan rumah tangga dan non rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
16.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat di permukaan tanah.
17.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
18.Pipa Transmisi Air Baku adalah pipa pembawa air baku dari bangunan penangkap air (intake) ke Instalasi Pengolahan Air (IPA).
19.Pipa Transmisi Air Bersih adalah pipa pembawa air bersih dari sumber mata air atau dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) ke reservoir/bak penampungan.
20.Pipa Distribusi adalah pipa pembawa air minum dari reservoir yang disalurkan kepada pelanggan.
21.Pipa Dinas adalah pipa dan perlengkapannya yang menghubungkan pipa distribusi dengan pipa persil sampai dengan meter air.
22.Pipa Retikulasi adalah pipa beserta peralatan yang terletak antara pipa dinas dan pipa distribusi yang pada pipa retikulasi tersebut terletak titik pengambilan (taping) ke sambungan rumah.
23.Pipa Persil adalah pipa beserta peralatan dan perlengkapannya yang terletak dalam persil pelanggan sesudah meter air. jdih.pontianak.go.id
24.Meter Air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam satuan waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang.
25.Asesoris Meter Air adalah peralatan mekanis air yang terdapat pada meter air yaitu kipas, kaca, magnit meter, register kapsul, meter, tutup meter dan peralatan lainnya yang terdapat dalam meter air.
26.Segel Meter adalah segel yang dipasang oleh instansi yang berwenang untuk menandakan ketelitian meter sudah memenuhi syarat.
27.Segel dinas adalah segel yang dipasang oleh Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa pada meter air ke pipa dinas dan pipa persil untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan dari jaringan perpipaan.
28.Pelanggan adalah perorangan atau sekelompok masyarakat/badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dari Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.
29.Pelanggan Pasif adalah pelanggan yang tidak menggunakan air Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa/pemakaian air 0m³ (nol meter kubik).
30.Eks Pelanggan adalah pelanggan yang berhenti menjadi pelanggan.
31.Pihak Lain adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat diluar pelanggan.
32.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
33.Terminal Air dan Hidran Umum yang selanjutnya disingkat TAHU adalah sarana pelayanan air minum yang terlebih dahulu ditampung dalam sebuah tangki atau bak dan pengambilannya dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan jerigen atau alat sejenis.
34.Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang wajib dibayar oleh pelanggan.
35.Rekening Air Minum adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pelanggan setiap bulan sesuai jumlah pemakaian air dikalikan tarif air ditambah beban tetap dan pemeliharaan meter air.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. jdih.pontianak.go.id
37.Sambungan Air Minum adalah sarana pelayanan air minum kepada pelanggan langsung melalui pipa distribusi/pipa retikulasi dan pipa dinas yang telah dilengkapi dengan meter air.
38.Jaringan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa adalah jaringan/saluran perpipaan milik Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa mulai dari pipa distribusi, pipa retikulasi, dan pipa dinas termasuk meter air yang menghubungkan dengan pipa persil.
39.Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau badan yang mempunyai ukuran tertentu sesuai dengan bukti kepemilikan tanah.
40.Tera Meter Air adalah pengujian terhadap keakuratan meter air.
41.Instalatir Air Minum adalah suatu badan usaha atau perorangan yang bergerak dalam pekerjaan instalasi air minum dan telah memiliki persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
42.Koreksi Tagihan adalah kebijakan pengurangan atas pemakaian air pelanggan berdasarkan volume pemakaian air minum pelanggan.
43.Restitusi adalah kebijakan pengembalian uang yang telah dibayar pelanggan.
44.Kompensasi adalah kebijakan ganti rugi atas penetapan pemakaian air yang lebih besar untuk diperhitungkan terhadap pemakaian bulan berikutnya.
45.Kontrak Pelanggan yang selanjutnya disebut kontrak adalah kesepakatan antara Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dengan pelanggan yang mengatur tentang segala ketentuan berlangganan sambungan air minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang tertuang dalam pasal-pasal Formulir Permohonan dan prosedur yang disampaikan oleh petugas Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa kepada pelanggan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak.
46.Pelanggan Domestik adalah pelanggan yang menggunakan air untuk keperluan rumah tangga dan hidran umum.
47.Pelanggan Non Domestik adalah pelanggan yang menggunakan air untuk keperluan sosial, niaga, industri, instansi pemerintah.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: