menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak; Mengingat : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); SALINAN 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ) ; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2006 Nomor 16 Seri E Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 101); 13. 14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 2); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 150); Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGUSAHAAN BUDIDAYA BURUNG WALET DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2006 Nomor 16 Seri E Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 101) sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal II diubah, sehingga Pasal II berbunyi sebagai berikut: Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 1 Februari 2018 WALIKOTA PONTIANAK, ttd SUTARMIDJI Diundangkan di Pontianak pada tanggal 1 Februari 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd URAY INDRA MULYA LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (4/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENGUSAHAAN BUDIDAYA BURUNG WALET DALAM DAERAH KOTA PONTIANAK I. PENJELASAN UMUM Bahwa Pemerintah Kota Pontianak dalam rangka mengantisipasi semakin meluasnya Usaha Budidaya Burung Walet dan menjamin kepastian dan kesinambungan usaha yang telah ada, serta melindungi kesehatan manusia, kelestarian fungsi lingkungan dan ketertiban umum perlu mengawasi dan mengendalikan pengusahaan Budidaya Burung Walet Dalam Daerah Kota Pontianak. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet dalam Daerah Kota Pontianak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 162