1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
5.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya termasuk shisha, rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
6.Rokok elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
7.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
8.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun Masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. jdih.pontianak.go.id
9.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan meliputi namun tidak terbatas pada perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, ruang pelatihan, auditorium, museum dan sejenisnya.
10.Tempat Anak Bermain adalah area/tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, baik yang berada di ruangan terbuka maupun ruang tertutup, meliputi namun tidak terbatas pada Tempat Penitipan Anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak- anak atau sejenisnya.
11.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
12.Rumah ibadah adalah bangunan atau tempat khusus yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama atau kepercayaan.
13.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
14.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
15.Tempat Umum dan Tempat Lain Yang Ditetapkan adalah semua tempat yang terbuka atau tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta, dan/atau masyarakat.
16.Pemimpin/Pengelola dan/atau Penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, baik milik pemerintah maupun swasta.
17.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan sebagai Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok.
18.Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Satgas KTR adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditunjuk oleh Wali Kota dan mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi, advokasi, membina dan mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.