DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat definisi istilah-istilah yang relevan, seperti Kawasan Tanpa Rokok, rokok, merokok, dan setiap orang. BAB II: RUANG LINGKUP DAN JENIS KAWASAN TANPA ROKOK: Bab ini mengatur tentang ruang lingkup penerapan Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi sarana dan fasilitas umum, termasuk tempat ibadah, tempat kerja, dan sekolah. BAB III: TANGGUNG JAWAB: Bab ini menjelaskan tanggung jawab pimpinan atau penanggung jawab tempat Kawasan Tanpa Rokok, termasuk menunjuk petugas pengawas, dan sanksi bagi pelanggar. BAB IV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN: Bab ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan oleh Wali Kota dan perangkat daerah terkait. BAB V: SANKSI ADMINISTRATIF: Bab ini memuat jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelanggar. BAB VI: KETENTUAN PENYIDIKAN: Bab ini menjelaskan tentang kewenangan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran. BAB VII: KETENTUAN PENUTUP: Bab ini mengatur tentang mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…