Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM: Bab ini mendefinisikan berbagai istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan Lapangan, dan Pemeriksaan Kantor. BAB II JENIS DAN TUJUAN PEMERIKSAAN: Bab ini mengatur jenis pemeriksaan yang meliputi Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus, serta tujuan dari pemeriksaan tersebut. BAB III RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN: Bab ini menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan yang mencakup jenis-jenis pajak daerah dan jangka waktu pemeriksaan. BAB IV TATA CARA PEMERIKSAAN: Bab ini mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian pemeriksaan. BAB V SANKSI: Bab ini menjelaskan sanksi-sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran terkait pemeriksaan pajak daerah. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN: Bab ini memuat ketentuan tambahan terkait Berita Acara Penyegelan dan Pembukaan Segel. BAB VII KETENTUAN PENUTUP: Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.