Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 30 April 2018 Pjs. WALIKOTA PONTIANAK, ttd MAHMUDAH Diundangkan di Pontianak pada tanggal 30 April 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd URAY INDRA MULYA LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (6/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT I. PENJELASAN UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Daerah, meliputi: 1) pajak daerah; 2) retribusi daerah; 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4) Lain-lain pendapatan Asli Daerah.
b.pendapatan transfer; dan
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada angka 3 tersebut diatas antara lain bersumber dari bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1963 dan kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1992. Pada awal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berbadan hukum Perusahaan Daerah, selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 badan hukumnya diubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut Bank Kalbar. Dalam rangka memberikan dukungan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat untuk memenuhi target kebutuhan modal guna menjadi BPD Regional Champion, Pemerintah Kota Pontianak akan menambah setoran modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah). Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Oleh karena itu Tambahan Setoran Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL