1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
6.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
7.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
8.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya, berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
9.Standar Satuan ialah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.
10.Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat alat UTTP adalah alat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 2 Tentang Metrologi Legal.
11.Alat Ukur adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
12.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
13.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk ukuran massa atau penimbangan.
14.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar dan timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
15.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
16.Pegawai yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang ditetapkan oleh Menteri. jdih.pontianakkota.go.id
17.Pelayanan Kemetrologian Legal adalah pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan tera/tera ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang diwajibkan, yang diselenggarakan oleh UPTD Metrologi Legal Kota Pontianak berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan bentuk lainnya.
19.Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan UTTP dengan Standar yang sesuai guna menetapkan sifat ukur atau sifat metrologis UTTP.
20.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
25.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
27.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.