menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756); jdih.pontianakkota.go.id
3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/ 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629);
10.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/ 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685);
11.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 99) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 121); jdih.pontianakkota.go.id
12.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 168);
13.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 175);
14.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 179);
15.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 18); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 180) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: