1.Daerah adalah Kota Pontianak. jdih.pontianakkota.go.id
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Pontianak.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7.Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak yang selanjutnya disebut BNNK adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota.
8.Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan Penanganan penyalahgunaan Narkotika.
9.Penyalahgunaan Narkotika adalah orang yang menggunakan narkoba dan/atau Prekursor Narkotika dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
10.Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
11.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
12.Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan kesehatan untuk melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
13.Lembaga Rehabilitasi Sosial adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan sosial bagi bekas (mantan) Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
14.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
15.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat. jdih.pontianakkota.go.id
16.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
17.Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
18.Kelurahan Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut kelurahan bersinar adalah suatu upaya penguatan ketahanan masyarakat dan pemerintahan di tingkat kelurahan untuk mencegah, menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
19.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.
20.Wali adalah orang tua atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
21.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang.
22.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sosial lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.Tempat hiburan adalah suatu tempat tertentu yang dimaksudkan untuk menyelenggarakan satu atau lebih bentuk hiburan yang dilengkapi dengan fasilitas yang dapat memberikan hiburan kepada pengunjung.
24.Objek Wisata adalah segala sumber daya alam dan tata lingkungan yang memiliki daya tarik dan nilai wisata untuk dikunjungi masyarakat.
25.Hotel/Penginapan adalah perusahaan yang menyediakan jasa dalam bentuk penginapan dan hidangan serta fasilitas lainnya yang bertujuan untuk komersil.
26.Rumah Kos adalah rumah atau kamar yang disewakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang.
27.Asrama adalah bangunan tempat tinggal yang secara khusus disediakan untuk tempat tinggal kelompok orang dalam jangka waktu tertentu, terdiri dari sejumlah kamar dan dipimpin oleh seorang kepala asrama. jdih.pontianakkota.go.id
28.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media massa sosial.
29.Regulasi adalah peraturan teknis pelaksanaan dalam upaya fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai pedoman bagi satuan tugas pada unit/satuan kerja/instansi/lembaga masing-masing.
30.Satuan Tugas adalah tim atau organisasi atau sebutan lain berupa penggiat atau relawan anti narkoba, yang bersifat tetap maupun sementara (ad-hoc) yang dibentuk oleh kepala unit/satuan kerja/instansi/lembaga yang mempunyai tugas secara terpadu untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.