Ayat (1) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dengan rincian sebagai berikut:
1.Tahun 1975 sebesar Rp103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) berupa modal dasar berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak;
2.Tahun 1997 sebesar Rp 10.895.244.840,58 (sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah koma lima puluh delapan sen), berupa pengadaan dan pemasangan pipa dan aksesoris;
3.Tahun 1999 sebesar Rp10.480.945.490,- (sepuluh miliar empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), berupa pembuatan reservoir berkapasitas 1.000 m3 lengkap dengan rumah genset, pekerjaan mekanikal elektrikal, PLN dan perpipaan;
4.Tahun 2000 sebesar Rp4.072.765.387,28 (empat miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen), berupa pembiayaan konsultan Detail Engineering Design (DED) dan Financial Engineering Design (FED) serta Management Financial Advisory (MFA) Proyek KUDP Komponen Air Bersih; jdih.pontianak.go.id
5.Tahun 2001 pada PDAM Tirta Khatulistiwa sebesar Rp1.256.616.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus enam belas ribu rupiah), berupa pengadaan pipa PVC, pengadaan 20 (dua puluh) unit hidran umum berkapasitas 3 m3 dan perlintasan pipa steel;
6.Tahun 2002 sebesar Rp2.814.285.000,- (dua miliar delapan ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan aksesoris, pengadaan dan pemasangan hidran umum, pengadaan mobil tangki serta pengadaan dan pemasangan terminal air;
7.Tahun 2006 sebesar Rp1.033.517.000,- (Satu miliar tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) berupa kegiatan pengadaan pemasangan pipa dan Hidran Umum Tahun Anggaran 2006;
8.Tahun 2007 sebesar Rp2.218.674.000,- (Dua miliar dua ratus delapan belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
9.Tahun 2007 sebesar Rp1.025.438.000,- (Satu miliar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), berupa Kegiatan Air bersih/ Air Baku APBD II (pendamping air bersih/ air baku) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan accecories;
10.Tahun 2008 sebesar Rp2.648.361.000,- (Dua miliar enam ratus empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
11.Tahun 2008 sebesar Rp1.499.778.000,- (Satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), berupa Kegiatan Air bersih/Air Baku APBD II (pendamping air bersih/air baku) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories;
12.Tahun 2008 sebesar Rp999.736.000,- (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih APBD Kota Pontianak dengan jenis Pekerjaan Pengadaan Pipa; jdih.pontianak.go.id
13.Tahun 2009 sebesar Rp3.977.279.000,- (Tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
14.Tahun 2009 sebesar Rp3.197.243.000,- (Tiga miliar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories termasuk biaya penunjang lainnya;
15.Tahun 2009 sebesar Rp2.157.441.000,- (Dua miliar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) berupa Kegiatan Investasi dan Optimalisasi PDAM Kota Pontianak APBD Kota Pontianak dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
16.Tahun 2010 sebesar Rp770.790.900,- (Tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah) berupa Kegiatan Air Bersih dengan jenis Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Lengkap dengan Accecories;
17.Tahun 2010 sebesar Rp3.302.572.013,- (Tiga miliar tiga ratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu tiga belas rupiah) berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket I termasuk Biaya Penunjang lainnya;
18.Tahun 2010 sebesar Rp2.481.705.012,- (Dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima ribu dua belas rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket II;
19.Tahun 2010 sebesar Rp1.659.009.013,- (Satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta sembilan ribu tiga belas rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket III;
20.Tahun 2010 sebesar Rp505.348.012,- (Lima ratus lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua belas rupiah) berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPDF dan PPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan Hidran Umum; jdih.pontianak.go.id
21.Tahun 2010 sebesar Rp858.529.000,- (Delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket I;
22.Tahun 2010 sebesar Rp861.095.000,- (Delapan ratus enam puluh satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket II;
23.Tahun 2010 sebesar Rp459.137.000,- (Empat ratus lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket III;
24.Tahun 2010 sebesar Rp475.098.000,- (Empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket IV;
25.Tahun 2010 sebesar Rp1.150.312.000,- (Satu miliar seratus lima puluh juta tiga ratus dua belas ribu rupiah), berupa Kegiatan Penunjang Sarana Air Bersih (DPIPD) dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa lengkap dengan Accecories Paket V;
26.Tahun 2011 sebesar Rp1.041.758.000,00 (Satu miliar empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah), berupa kegiatan DAK Perumahan dan Permukiman dan pendampingan APBD Kota Pontianak dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan air minum;
27.Tahun 2012 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah), berupa uang untuk pengembangan jaringan;
28.Tahun 2012 sebesar Rp2.256.290.000,00 (Dua miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), berupa kegiatan DAK Perumahan dan Permukiman dan pendampingan APBD Kota Pontianak dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan air minum;
29.Tahun 2012 sebesar Rp1.771.303.050,00 (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus tiga ribu lima puluh rupiah), berupa kegiatan DAK dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa dan Accessories; jdih.pontianak.go.id
30.Tahun 2012 sebesar Rp800.473.350,00 (Delapan ratus juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), berupa kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa dan Accessories;
31.Tahun 2012 sebesar Rp3.485.064.150,00 (Tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta enam puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah), berupa kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa Transmisi dan Accessories;
32.Tahun 2012 sebesar Rp 1.064.174.898,00 (Satu miliar enam puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Selatan dan Pontianak Barat;
33.Tahun 2012 sebesar Rp2.304.841.604,00 (Dua miliar tiga ratus empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus empat rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Timur dan Pontianak Utara;
34.Tahun 2013 sebesar Rp6.142.000.669,54 (Enam miliar seratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh sembilan rupiah koma lima puluh empat sen), berupa uang untuk pengembangan jaringan;
35.Tahun 2013 sebesar Rp3.598.210.900,00 (Tiga miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu sembilan ratus rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Timur dan Pontianak Utara;
36.Tahun 2013 sebesar Rp568.785.500,00 (Lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Pontianak Timur dan Pontianak Utara;
37.Tahun 2013 sebesar Rp27.105.757.270,00 (Dua puluh tujuh miliar seratus lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), berupa pembuatan reservoir Puskesmas Pal V berkapasitas 2.000 m3 dan pembuatan reservoir Kelurahan Siantan Hilir berkapasitas 2.000 m3;
38.Tahun 2013 sebesar Rp20.568.073.000,01 (Dua puluh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu rupiah koma satu sen), berupa pembangunan reservoir dan sarana penunjang IPA (perpipaan) Pontianak Timur; jdih.pontianak.go.id
39.Tahun 2014 sebesar Rp4.535.620.000,00 (Empat miliar lima ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air bersih;
40.Tahun 2014 sebesar Rp12.022.107.000,00 (Dua belas miliar dua puluh dua juta seratus tujuh ribu rupiah), berupa pembangunan reservoir dan sarana prasarana air bersih Pontianak Timur;
41.Tahun 2015 sebesar Rp4.017.332.000,00 (Empat miliar tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah), program pengembangan pembangunan, berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air bersih;
42.Tahun 2016 sebesar Rp5.308.848.916,97 (Lima miliar tiga ratus delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam belas rupiah koma sembilan puluh tujuh sen) dari laba bersih PDAM Tahun Anggaran 2012 yang direalisasikan ke kas Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2015 (karena hasil audit laporan keuangan PDAM Tahun Anggaran 2012 terlambat dan baru selesai di awal Tahun 2014), selanjutnya diinvestasikan kembali berupa uang dan atau aset untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan;
43.Dana sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dasar penyertaan modal adalah surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-362/ MK.7/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang persetujuan penerusan hibah luar negeri untuk program hibah air minum kepada Pemerintah Kota Pontianak dan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Hibah Air Minum, Nomor: PPH146/PK/2013 tanggal 20 November 2013. Untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah, Pemerintah Kota Pontianak disyaratkan terlebih dahulu melakukan investasi berupa penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan terjadinya pelayanan kepada masyarakat. Diajukan kembali karena belum direalisasikan pada Tahun 2014 dan 2015, akibat kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diajukan belum ada titik temu. Dan di Tahun 2016 terealisasi sebesar Rp3.560.000.000,00 (tiga miliar lima ratus enam puluh juta rupiah); jdih.pontianak.go.id
44.Dana sebesar Rp6.000.000.000,00 (Enam miliar rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dasar penyertaan modal adalah surat Walikota Pontianak, Nomor: 694/950/Ekbang.A tanggal 28 Desember 2015 hal Program Hibah Air Minum – APBN dan surat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor: KU.02.01- Mn/105 tanggal 16 Februari 2016 tentang usulan Pemerintah Daerah Calon Penerima Hibah Tahap II Program Hibah Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016 serta Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Air Minum, Nomor: PHD-102/PK/2016 tanggal 25 April 2016. Dan di Tahun 2016 terealisasi sebesar 5.073.000.000,00 (lima miliar tujuh puluh tiga juta rupiah);
45.Tahun 2015 sebesar Rp1.661.217.900,00 (Satu miliar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus rupiah), berupa peningkatan sarana dan prasarana bangunan gedung (bangunan penunjang booster) Jalan Dharma Putra;
46.Tahun 2016 sebesar Rp290.487.000,00 (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), berupa kegiatan DAK dengan jenis pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan air minum;
47.Tahun 2016 sebesar Rp16.957.211.000,00 (Enam belas miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu rupiah), berupa peningkatan sarana dan prasarana bangunan gedung (pembangunan booster) Jalan Nipah Kuning Dalam;
48.Tahun 2016 sebesar Rp7.878.470.000,00 (Tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), berupa pengadaan dan pemasangan jaringan air minum yang tersebar di Kota Pontianak; jdih.pontianak.go.id
49.Dana sebesar Rp5.400.000.000,00 (Lima miliar empat ratus juta rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dasar penyertaan modal adalah surat Walikota Pontianak, Nomor: 694/970/Ekbang.A tanggal 28 Oktober 2016 hal Program Hibah Air Minum–APBN dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-12/MK.7/2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap I dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2017 Kepada Pemerintah Daerah;
50.Proyek-proyek lainnya yang bersumber dari APBD dan APBN sebesar Rp 12.475.246.150,00 (Dua belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
51.Dana sebesar Rp 1.185.000.000,00 (Satu miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2013. Dasar penyertaan modal adalah Peraturan Walikota No. 824/EKBANG/ Tahun 2019 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Kekurangan Bayar Tambahan Modal Disetor Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
52.Dana sebesar Rp 9.000.000.000,00 (Sembilan miliar rupiah) dari Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Tahun 2018 yang direalisasikan sesuai dengan kemajuan progress pekerjaan. Dasar penyertaan modal adalah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa; jdih.pontianak.go.id Ayat (2) Huruf a Proyek lainnya yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018 berupa pengadaan dan pemasangan jaringan pipa tersier sebesar Rp7.974.831.125,00 (Tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) yang sebelumnya telah dicatat pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa sebesar Rp7.974.827.127,00 (tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah). Dikarenakan terdapat selisih sebesar Rp3.998 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang diakibatkan adanya kesalahan pencatatan, maka dilakukan pembetulan nilai. Huruf b penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa sebagai hasil realisasi pelaksanaan pekerjaan pada Tahun Anggaran 2019 berupa Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Tersier sebesar Rp17.788.268.974,78 (Tujuh belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah koma tujuh delapan sen) dengan rincian sebagai berikut:
1.APBD Tahun 2019 sebesar Rp4.250.700.200,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu dua ratus rupiah).
2.APBD-P Tahun 2019 sebesar Rp10.590.612.001,00 (sepuluh miliar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus dua belas ribu satu rupiah).
3.Dana Alokasi Khusus Kelurahan Pal Lima sebesar Rp.1.308.186.255,95 (satu miliar tiga ratus delapan juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima rupiah koma sembilan lima sen).
4.Dana Alokasi Khusus Kelurahan Batulayang dan Siantan Hilir sebesar Rp1.455.414.258,00 (Satu miliar empat ratus lima puluh lima juta empat ratus empat belas ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah). jdih.pontianak.go.id
5.Dana Alokasi Khusus Kelurahan Saigon sebesar Rp183.356.259,83 (Seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah koma delapan tiga sen). Huruf c Dana sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan akses penyediaan air minum khususnya bagi MBR berupa dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Dasar penyertaan modal adalah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa. Huruf d Dana sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dari Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam Rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2020 Dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum. Dasar penyertaan modal adalah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Dalam Rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2020 Dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum. Ayat (2a) Huruf a aset yang diperoleh dari kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa tersier yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp11.798.362.600,00 (sebelas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah) Huruf b aset yang diperoleh dari kegiatan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa tersier yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp10.945.009.848,73 (sepuluh miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah koma tujuh tiga sen) jdih.pontianak.go.id Huruf c dana sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dari Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam Rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2021 Dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum. Dasar penyertaan modal adalah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam Rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2021 Dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum. Huruf d dana sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) dari Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam Rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2022 Dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum. Dasar penyertaan modal adalah Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam Rangka Program Hibah Air Minum Perkotaan Dan Kegiatan Peningkatan Akses Air Minum. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 221