Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 30 April 2018 Pjs. WALIKOTA PONTIANAK, ttd MAHMUDAH Diundangkan di Pontianak pada tanggal 30 April 2018 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (7/2018) Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ZETMAWATI, SH, MH Pembina Tk. I NIP. 19620811 198607 2 002 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK, ttd URAY INDRA MULYA LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 NOMOR 7 MOCHAMAD AKIP LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA I. PENJELASAN UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam: (a) Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); (b) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih pada masyarakat di wilayah Kota Pontianak dan sebagai upaya agar PDAM dapat lebih memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah maka, Pemerintah Kota Pontianak perlu melaksanakan penyertaan modal dan/atau menambah penyertaan modal pada PDAM Tirta Khatulistiwa dimaksud. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak sebagai tambahan modal kepada PDAM Tirta Khatulistiwa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL